Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengungkapkan pencurian dilakukan tersangka dengan cara memanjat dinding belakang gudang dan mengambil barang-barang seperti kabel yang berada di dalam gudang tersebut.
“Pelaku berinisial DS (21) tersebut tertangkap lantaran tidak tau cara turun dari atas atap gedung gudang itu, Selasa (20/4/2021) kemarin. Pencurian oleh tersangka pertama kali diketahui oleh petugas Keamanan PT Pelindo, ” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (21/4/2021).
Lebih lanjut kata Rico, tersangka akhirnya dibantu turun menggunakan tangga. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung digiring ke Mapolresta Padang beserta barang bukti Kabel NYM 3 x 2, 5 mm2 sepanjang sekitar 500 meter.
“Untuk saat ini tersangka sudah kita tahan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan penyelidikan lebih lanjut, ” kata dia.